Selasa, 31 Januari 2012

Profil


Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang urusan agama Islam, Kantor Urusan  Agama Kecamatan Sumberpucung  sebagai ujung tombak dan wajah terdepan Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan berhubungan dengan masyarakat , dituntut untuk mengamankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat.



GAMBARAN KUA KEC. SUMBERPUCUNG

A.     Situasi Kecamatan Sumberpucung.

            Keputusan Menteri Agama Nomor: 1 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas fungsi. Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 517 Tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan juga dipertegas oleh Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 298 Tahun 2003 dalam Bab I ketentuan umum pasal 1 point a : menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan, Adapun setelah terbitnya Peraturan Presiden   Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, maka  kantor Urusan Agama kecamatan dibawah kendali Kementerian Agama yang memiliki kewenangan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dibidang keagamaan diwilayah Kecamatan.
            tugas dan kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah. Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 disebutkan “Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Kementerian Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan”. 
            Oleh sebab itu tidaklah salah apabila dikatakan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah ujuk tombak Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dibidang agama dan juga sebagai benteng terakhir pertahanan moral agama di Negara Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pengembangan ketajaman fikir  dan kerja keras  terus menerus dari masing-masing institusi yang bernama Kantor Urusan Agama Kecamatan.
            Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung adalah salah satu dari 33  wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung mewilayahi tujuh desa, dan setiap desa dalam urusan pernikahan pelaksanaan teknisnya dibantu oleh Pembantu Penghulu sebagai patnership Kantor Urusan Agama.
            Kecamatan Sumberpucung  yang merupakan Kecamatan perbatasan pada jalur jalan propinsi antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar,  dengan luas  wilayahnya 8.251.619 M2 dan jangkauan wilayah terjauh sekitar 10 Km.penduduknya heterogen baik pekerjaan maupun Agamanya.
            Adapun batas wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung sebagai berikut :
Sebelah Utara               : Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang
Sebelah Timur               : Kecamatan Kromengan kabupaten Malang
Sebalah barat                : Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar
Sebelah selatan             : Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
            Dalam Tata administrasi Kepemerintahan Kecamatan Sumberpucung terdiri dari 7 desa :
1.      Sumberpucung
2.      Jatiguwi
3.      Sambigede
4.      Senggreng
5.      Ternyang
6.      Ngebruk
7.      Karangkates


B. Situasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung.
          Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung terletak di Jalan Raya nomor 187 Sumberpucung Kabupaten Malang yang berada di pinggir jalan raya dan bersebelahan dengan Masjid Besar Kecamatan Sumberpucung.
          Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung dibangun diatas tanah seluas 300 m, dengan luas bangunan 135 m, dan biaya pembangunannya diperoleh dari DIP Departemen Agama tahun 1985/1986.
            Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk menambah bangunan : Pengecatan kantor, perbaikan atap dan talang. Untuk pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung mempunyai lima orang pegawai  yang terdiri dari  : satu Kepala KUA, satu Staf, dua tenaga honorer dan satu penjaga Kantor.
          Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung dibantu oleh 13 Pembantu Penghulu Sedangkan dalam mengawasi berjalannya Pendidikan Agama Islam dan pelaksanaanya di wilayah Kecamatan Sumberpucung dilakukan oleh dua orang PPAI.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah kua di sumberpucung sudah buka kembali soalnya mau minta surat pindah nikah

Posting Komentar

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template