Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dibidang urusan agama Islam, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sumberpucung sebagai ujung tombak dan wajah terdepan Kementerian
Agama yang secara langsung berhadapan dan berhubungan dengan masyarakat ,
dituntut untuk mengamankan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
GAMBARAN KUA KEC. SUMBERPUCUNG
A. Situasi Kecamatan Sumberpucung.
Keputusan Menteri Agama Nomor: 1 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas
fungsi. Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama dan
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 517 Tahun 2001 tentang
penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan juga dipertegas oleh
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 298 Tahun 2003 dalam Bab I
ketentuan umum pasal 1 point a : menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang
selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagaian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dibidang
urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan, Adapun setelah terbitnya Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara, maka kantor Urusan Agama kecamatan dibawah kendali
Kementerian Agama yang memiliki kewenangan menyelenggarakan tugas-tugas
pemerintahan dibidang keagamaan diwilayah Kecamatan.
tugas dan kewenangan Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana diatur
melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 disebutkan “Kantor Urusan Agama yang
selanjutnya disebut KUA adalah instansi Kementerian Agama yang bertugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan”.
Oleh sebab itu tidaklah salah apabila dikatakan bahwa Kantor Urusan Agama
Kecamatan adalah ujuk tombak Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas-tugas
pembangunan dibidang agama dan juga sebagai benteng terakhir pertahanan moral
agama di Negara Indonesia. Oleh karena itu diperlukan pengembangan ketajaman
fikir dan kerja keras terus menerus dari masing-masing institusi
yang bernama Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung adalah salah satu dari 33
wilayah kecamatan di Kabupaten Malang. Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sumberpucung mewilayahi tujuh desa, dan setiap desa dalam urusan pernikahan
pelaksanaan teknisnya dibantu oleh Pembantu Penghulu sebagai patnership Kantor
Urusan Agama.
Kecamatan Sumberpucung yang merupakan Kecamatan perbatasan pada jalur
jalan propinsi antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar, dengan
luas wilayahnya 8.251.619 M2 dan jangkauan wilayah terjauh
sekitar 10 Km.penduduknya heterogen baik pekerjaan maupun Agamanya.
Adapun batas wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung sebagai berikut
:
Sebelah Utara
: Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang
Sebelah Timur
: Kecamatan Kromengan kabupaten Malang
Sebalah barat
: Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar
Sebelah
selatan
: Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang
Dalam Tata administrasi Kepemerintahan Kecamatan Sumberpucung terdiri dari 7
desa :
1.
Sumberpucung
2.
Jatiguwi
3.
Sambigede
4.
Senggreng
5.
Ternyang
6.
Ngebruk
7.
Karangkates
B. Situasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
Sumberpucung.
Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung terletak di Jalan Raya nomor
187 Sumberpucung Kabupaten Malang yang berada di pinggir jalan raya dan
bersebelahan dengan Masjid Besar Kecamatan Sumberpucung.
Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung dibangun diatas tanah seluas
300 m, dengan luas bangunan 135 m, dan biaya pembangunannya diperoleh dari DIP
Departemen Agama tahun 1985/1986.
Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu untuk
menambah bangunan : Pengecatan kantor, perbaikan atap dan talang. Untuk
pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung
mempunyai lima orang pegawai yang terdiri dari : satu Kepala KUA,
satu Staf, dua tenaga honorer dan satu penjaga Kantor.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Sumberpucung dibantu oleh 13 Pembantu Penghulu Sedangkan dalam mengawasi berjalannya Pendidikan Agama
Islam dan pelaksanaanya di wilayah Kecamatan Sumberpucung dilakukan oleh dua
orang PPAI.
1 komentar:
Apakah kua di sumberpucung sudah buka kembali soalnya mau minta surat pindah nikah
Posting Komentar